Dalam rangka Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), MA NU 01 Banyuputih menghadirkan materi khusus tentang pencegahan perkawinan dini. Materi ini disampaikan langsung oleh Susahlit Danang Prakoso, Penyuluh Agama Islam Fungsional dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, pada Selasa (16/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen madrasah dalam membentuk kesadaran dan pemahaman siswa baru tentang pentingnya menjaga masa remaja sebagai masa belajar dan tumbuh kembang, bukan untuk memasuki pernikahan secara prematur.
Dalam penyampaiannya, Danang menegaskan bahwa perkawinan dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga sosial dan psikologis.
“Meskipun ada pengecualian dengan dispensasi pengadilan (dalam keadaan mendesak ) pernikahan dini umumnya dianggap beresiko karena belum matang secara fisik, mental, emosional,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, usia minimal perkawinan telah ditetapkan, yakni 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dan Kementerian Agama dalam menekan angka pernikahan anak.
“Masa remaja adalah masa untuk belajar, berkembang, dan mengejar impian. Jangan biarkan pernikahan dini menghalangi masa depanmu yang cerah,” ungkapnya.
Kegiatan MATSAMA ini disambut antusias oleh para siswa baru. Selain sebagai pengenalan lingkungan madrasah, mereka juga mendapat bekal wawasan penting yang akan berguna dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan seperti ini, pihak madrasah berharap siswa lebih memahami pentingnya menunda perkawinan hingga benar-benar siap secara usia, pendidikan, dan mental. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menekan angka perkawinan anak yang masih cukup tinggi di beberapa wilayah.