Tinjau Hasil Belajar Siswa, Guru MA NU 01 Banyuputih Laksanakan Rapat Kenaikan Kelas

Tinjau Hasil Belajar Siswa, Guru MA NU 01 Banyuputih Laksanakan Rapat Kenaikan Kelas

Untuk menentukan siswa yang naik kelas dan tinggal kelas, Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama 01 Banyuputih menyelenggarakan Rapat Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2020/2021 pada Rabu (16/6) di Ruang kelas XI (Sebelas) Multimedia.

Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB di pimpin oleh Mukhsin selaku kepala MA NU 01 Banyuputih. Rapat di hadiri oleh jajaran dewan guru yang terdiri dari pimpinan, wakil kepala (Waka) kurikulum, wakil kepala (Waka) kesiswaan, kepala TU (Tata Usaha), wali kelas, guru BK (Bimbingan Konseling) dan Karyawan.

Sebelumnya, sebanyak empat ratus tujuh (407) siswa dan siswi MA NU 01 Banyuputih telah melaksanakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) sejak tanggal 2 – 10 Juni 2021 secara online.

Mukhsin kepala MA NU 01 Banyuputih pada sambutannya mengapresiasi kepada bapak dan ibu guru maupun wali kelas  yang telah menyelesaikan tugas dari mulai Penilaian Akhir Tahun (PAT), pengolahan nilai, dan membuat lager.

“Perlu kita hargai dan saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan kepada para peserta bahwa dalam rapat ini jangan sampai menilai siswa hanya berdasarkan subjektivitasnya saja, namun pada kesempatan ini kita mempertimbangkan bersama nasib siswa dan siswi MA NU 01 Banyuputih.

“Pada hari ini kita akan  menentukan naik dan tidaknya anak-anak kita, rapat pada hari ini menjadi rapat penentu nasib bagi anak-anak kita. Mari pertimbangkan dengan matang, pertimbangkan dengan dalam. Artinya pertimbangan itu jangan asal-asalan sehingga nasib anak-anak kita tidak terlindungi,” pungkasnya.

Ahmad Hasan Waka Kurikulum di awal rapat menyampaikan untuk kriteria kenaikan kelas untuk tahun pelajaran 2020/2021:

1. Siswa telah menyelesaikan program pembelajaran dalam dua semester. Dibuktikan dengan adanya nilai tiap semester

2. Deskripsi nilai sikap sekurang-kurangnya BAIK.

3.Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran, yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan atau kompetensi ketrampilannya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau bernilai C serta tidak  memiliki nilai dibawah KKM pada mata pelajaran ciri khas peminatan. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester gasal dan atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester gasal dan genap  untuk aspek yang sama.

4. Ketidakhadiran tetap muka pada setiap mata pelajaran minimal 85 % diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidakhadiran karena sakit atau alasan tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

5. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK Rapat kenaikan kelas  tersebut ditutup kembali oleh Mukhsin dengan memimpin mengucapkan kalimat hamdalah bersama dengan peserta rapat.

Share this.
Scroll to Top