Tugas Pokok Guru

Oleh Umi Fauziyah, S.Pd
(Guru Bahasa Indonesia MA NU 01 Banyuputih)

Guru merupakan salah satu profesi yang paling mulia dan menyenangkan. Kenapa begitu? Karena guru mempunyai tugas yang dapat membentuk jiwa dan watak peserta didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.

Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Seorang guru yang aktif dalam dunia pendidikan harus memiliki kepribadian sebagai seorang pendidik. Tuntutan akan kepribadian sebagai pendidik kadang-kadang dirasakan lebih berat dibandingkan dengan profesi yang lain. Karena, guru merupakan seorang yang harus bisa digugu dan ditiru. Digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua muridnya.

Salah satu tugas guru yang harus diselesaikan adalah membuat perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan sebelum melakukan pembelajaran. Dalam KBBI (2007:17) perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Jadi yang dimaksud dengan perangkat pembelajaran adalah alat yang digunakan guru untuk tercapainya pembelajaran.

Bentuk perangkat pembelajaran yang harus dibuat oleh guru berupa Kaldik (kalender pendidikan), Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester), RPP dan Silabus. Selain itu, guru juga harus menyediakan media pembelajaran, sumber pembelajaran, dan penilaian. Banyak guru bisa membuat perangkat pembelajaran tapi belum tentu mengetahui isi dari perangkat pembelajaran.

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, hari efektif belajar, hari kerja dan hari libur. Kalender Pendidikan menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.

Program Tahunan (Prota) adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan pembelajaran (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) yang ditetapkan. Penetapan alokasi waktu dibutuhkan agar seluruh Kompetensi Dasar dapat dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku dan juga keluasan materi yang harus dikuasai peserta didik

Program Semester (Promes) berisi rumusan pokok-pokok aktivitas guru dalam melakukan pembelajaran selama satu semester dengan mempertimbangkan alokasi waktu yang tersedia, jumlah Kompetensi Dasar, dan Indikator. Promes akan memudahkan guru dalam mengajarkan materi untuk dikuasai peserta didik dalam satu semester

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan

RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana yang menggambarka sistem pembelaran yang akan dilaksakan di dalam kelas. Pada satu RPP tidak hanya untuk satu pertemuan tapi bisa untuk beberapa pertemuan.

Share this.
Scroll to Top