Kabupaten Batang Pada Masa Sistem Tanam Paksa (1830-1870)


Oleh: Aini Sa’diyah, S.S.
(Guru Sejarah MA NU 01 Banyuputih)

Batang adalah nama sebuah kabupaten di Jawa Tengah yang terletak di pesisir utara Pulau Jawa. Sebelum resmi menjadi Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sejak tanggal 8 April 1966 hingga sekarang, kabupaten ini merupakan salah satu wilayah yang memiliki pengalaman historis dalam perkembangan kolonialisme di Indonesia. Keterlibatannya dengan sistem kolonial telah dimulai sejak  berlangsungnya ekspansi kekuasaan Bangsa Eropa (Barat) ke bagian dunia lain di luar Eropa pada sekitar abad ke-18. Awal keterlibatan Kabupaten Batang dengan Pemerintah Kolonial Belanda dimulai sejak jatuhnya seluruh wilayah Pantai Utara Jawa ke tangan VOC.

Puncak ekspansi kekuasaan kolonial terjadi pada abad ke-19. Abad tersebut merupakan puncak dari gerakan kolonialisme yang paling besar pengaruhnya dalam membawa dampak perubahan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan bagi negara Indonesia. Salah satu kebijakan masa Kolonial yang diterapkan di Kabupaten Batang adalah Sistem Tanam Paksa atau yang sering mereka sebut dengan istilah Culturstelsel.

Sistem Tanam Paksa adalah sebuah kebijakan yang diberlakukan di Hindia Belanda sejak tahun 1830-1870 dengan tujuan untuk menutupi kekosongan kas Belanda. Oleh karena itu, tugas utama Van Den Bosch adalah mentransformasikan pulau Jawa menjadi eksportir besar dari produk-produk agraria, dengan keuntungan penjualan untuk Belanda. Untuk mencapai tujuan tersebut, Van Den Bosch menginstruksikan pembudidayaan berbagai produk tanaman yang sedang berlaku di pasaran dunia seperti kopi, tebu, nila, dan lain-lain.

Wilayah yang luas serta padatnya penduduk telah mengakibatkan Kabupaten Batang dilibatkan dalam penanaman komoditi ekspor tebu dan nila. Selain itu, wilayah ini juga memiliki tanah tegalan yang cukup luas sehingga diwajibkan menanam tanaman ekspor kopi. Pada saat diberlakukannya sistem tanam paksa, Batang merupakan sebuah Kabupaten di bawah kekuasaan karesidenan wilayah Pekalongan yang terdiri dari 6 distrik, yaitu Batang, Masin, Sedayu, Subah, Kalisalak, dan Kebumen.

Pada hakikatnya Kabupaten Batang sudah membudidayakan tebu sejak sebelum masa tanam paksa. Sudah diperkirakan bahwa wilayah Kabupaten Batang sangat cocok sebagai  lahan perkebunan tebu. Hal tersebut didasarkan pada pengeluaran dekrit oleh pemerintah pusat pada tahun 1750 yang menyatakan bahwa pabrik-pabrik tebu di Batang harus terus berjalan karena menghasilkan gula tebu bermutu sangat baik. Pada tahun 1837, berdiri sebuah pabrik gula di wilayah distrik Batang yang mengelola hasil perkebunan tebu seluas sekitar 400 bau. Pabrik tersebut bernama Kecapi, milik pengusaha Belanda yang bernama P. D. Van Blomme Stelin. Dalam hal ini, Pemerintah Kolonial Belanda kemudian membuat kontrak dengannya untuk menyanggupi  memenuhi sebagian besar keperluan industri, seperti menyediakan tenaga kerja untuk menjamin penyediaan tebu yang akan diproduksi oleh pabrik. Dalam hal ini pemerintah kemudian melimpahkan tugas kepada pejabat pribumi untuk memanfaatkan hubungan perhambaan yang terjadi diantara mereka. Pada tahun 1840-an sebanyak 88 desa di Kabupaten Batang terlibat dalam Cultuurdienst tebu.

Seperti halnya tebu, kopi juga termasuk jenis tanaman yang sudah dikenal masyarakat Batang sebelum diberlakukannya sistem tanam paksa. Tanaman ekspor kopi pada umumnya ditanam pada perkebunan-perkebunan dengan pembukaan lahan baru yang tempatnya jauh dari pemukiman petani penggarap. Salah satu bentuk nyata dari hal tersebut adalah pembukaan hutan didaerah dataran tinggi diwilayah Pagilaran sekitar tahun 1840-an. Berdasarkan data statistik tahun 1862, terdapat 4 distrik di Kabupaten Batang yang terlibat tanaman wajib kopi. Wilayah tersebut meliputi Distrik Sidayu, Subah, Kalisalak, dan Kebumen. Pada tahun tersebut, jumlah tanaman kopi di Kabupaten Batang sebanyak 3.429.593 pohon dengan jumlah 16.836 keluarga yang terlibat dalam penanaman komoditas ekspor tersebut.

Masyarakat Kabupaten Batang sudah mengenal tanaman nila sebelum pelaksanaan sistem tanam paksa. VOC telah memperkenalkan tanaman nila pada dihampir semua daerah pesisir utara Jawa pada akhir abad ke-18. Setelah bubarnya VOC, pengolahan nila tidak berhenti begitu saja. Pengolahan nila kemudian dilanjutkan oleh orang-orang Tionghoa yang bekerjasama dengan keluarga-keluarga Bupati. Pada tahun 1835 terdapat 3 pabrik yang mengolah hasil perkebunan nila di Kabupaten Batang, yaitu pabrik nila Kecapi yang terdapat di distrik Masin, pabrik nila Limpung yang terletak di distrik Kalisalak, dan pabrik nila Tersono yang terletak di distrik Kebumen. Di Kabupaten Batang tanaman ekspor nila memiliki perkembangan yang cukup baik. Di awal diterapkannya hanya berdiri 2 pabrik pada tahun 1833,  kemudian pada tahun 1850 menjadi 5 distrik yang membudidayakan nila, yaitu semua distrik di Kabupaten Batang kecuali distrik Subah.

Seperti sudah dijelaskan diberbagai penelitian, proses penanaman tanaman wajib di atas sangat memberatkan masyarakat. Hampir semua peraturan tanam paksa yang tercantum dalam stadblads  nomor 22 tahun 1834 tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rakyat dibebankan dengan penanaman tanaman ekspor bahkan berbagai macam kerja wajib yang sangat menyita waktu. Akibat dari pelaksanaan sistem tanam paksa di Kabupaten Batang telah terjadi kemiskinan sehingga menimbulkan gerakan protes petani. Dalam hal ini, masyarakat Kabupaten Batang melakukan aksi gerakan protes yang terbagi dalam dua cara. Berdasarkan Besluit 2 Februari 1843 No. 11, gerakan protes pertama dilakukan oleh rakyat dengan berbondong-bondong mendatangi kantor residen di Pekalongan. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1842 oleh petani-petani yang terlibat dalam penanaman tebu, dan pada tahun 1847 oleh petani-petani yang terlibat dalam penanaman nila. Akan tetapi, kedua aksi tersebut tidak dapat mengubah nasib rakyat, mereka harus tetap melakukan kerja paksa penanaman tebu maupun nila sampai batas waktu berakhirnya kebijakan.

Model gerakan protes yang kedua adalah gerakan sosial keagamaan yang berupa pelancaran kritik terhadap pemerintah kolonial Belanda maupun pemerintah pribumi. Hal tersebut dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam kelompok Rifa’iyah atau jama’ah dari Kyai Ahmad Rifa’i. Seperti dua gerakan yang dilakukan sebelumnya, gerakan ini juga tidak membuahkan hasil yang baik untuk memperbaiki nasib masyarakat. Pemimpin mereka, kyai Rifa’i justru kemudian diasingkan ke Ambon pada tahun 1859.

Dalam bidang ekonomi, pelaksanaan sistem tanam paksa di Kabupaten Batang telah mengakibatkan hancurnya beras sebagai barang dagang di wilayah tersebut. Dalam hal tersebut, pemerintah mencoba mengatasi dengan penanaman jenis padi baru berupa padi genjang yang memiliki kualitas buruk dan dapat ditanam pada lahan sawah kering dengan waktu yang lebih singkat. Di kabupaten ini kemudian hampir semua produksi padi yang ada adalah jenis padi dalem. Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat menutupi defisit beras yang terjadi, masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan utama mereka dengan membeli beras dagang dengan harga mahal. Harga beras melionjak dari 69 gulden per koyang di tahun 1831 menjadi 148 gulden pada tahun 1846. (mabyp/umi)

Share this.
Scroll to Top